Pada 18 Juli 2025, Presiden AS menandatangani Undang-Undang Stablecoin Genius yang terkenal, yang merupakan regulasi signifikan pertama di bidang regulasi aset digital di Amerika Serikat. Undang-undang ini awalnya diperkenalkan pada 4 Februari oleh Senator Hagerty dan lainnya, dan setelah beberapa putaran revisi dan pertimbangan oleh kedua majelis, akhirnya disetujui, bertujuan untuk memberikan persyaratan kepatuhan yang terpadu dan ketat untuk pasar stablecoin guna memastikan pengembangan pasar yang sehat.
Rancangan undang-undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa stablecoin hanya dapat diterbitkan oleh penerbit domestik berlisensi atau entitas asing di bawah regulasi yang setara, dan cadangan aset likuiditas tinggi 1:1 harus dibentuk. Penerbit diwajibkan untuk secara teratur menerbitkan laporan audit, mengungkapkan status aset dan rincian operasional, serta memastikan bahwa pemegang memiliki hak likuidasi prioritas dalam hal kebangkrutan.
Regulasi baru telah meningkatkan ambang batas regulasi, mendorong konsolidasi pasar dan munculnya lebih banyak perusahaan yang patuh. Namun, seiring dengan semakin jelasnya undang-undang, institusi yang patuh dapat beroperasi dengan stabil, menggunakan aset berisiko rendah seperti obligasi Treasury AS untuk cadangan, sehingga mendorong pengembangan produk inovatif.
Genius Act meningkatkan fondasi kepercayaan stablecoin dan mengurangi risiko yang muncul dari opasitas aset. Pengungkapan dan audit secara rutin meningkatkan transparansi investasi, yang membantu membangun kepercayaan konsumen dan mencegah penipuan finansial serta kehilangan aset.
Dengan diterapkannya Genius Act, pasar stablecoin AS akan bergerak menuju standardisasi dan pengembangan yang lebih besar. Tantangannya termasuk kebutuhan untuk menyeimbangkan regulasi yang ketat dengan efisiensi inovasi, serta isu-isu seperti koordinasi regulasi lintas batas dan peningkatan teknologi. Secara keseluruhan, Undang-Undang ini memberikan momentum baru bagi industri stablecoin.