Kejaksaan AS (DOJ) mendakwa 10 eksekutif kripto karena skema wash trading. Tiga CEO diekstradisi dari Singapura. Ini yang terjadi.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah mendakwa 10 eksekutif dan karyawan kripto asing dalam kasus manipulasi pasar yang luas.
Menurut DOJ, para terdakwa diduga menjalankan skema wash trading yang terkoordinasi untuk menggelembungkan harga token dan memalsukan volume perdagangan. Jaksa mengatakan perusahaan-perusahaan itu kemudian menjual token-token tersebut kepada investor yang tidak menyangka dengan harga yang dibuat-buat tinggi.
Kasus ini mencakup empat perusahaan market-making pasar kripto dan meliputi penangkapan, pengakuan bersalah, serta lebih dari $1 juta aset kripto yang disita. Selain itu, tiga terdakwa, termasuk dua CEO, tampil di pengadilan federal di Oakland setelah diekstradisi dari Singapura.
Bacaan terkait:
U.S. Indicts Chinese Firms in Fentanyl Case Involving Crypto Payment Networks
Menurut rilis pers DOJ, perusahaan-perusahaan yang didakwa meliputi Gotbit, Vortex, Contrarian, dan Antier.
Jaksa mengatakan karyawan di perusahaan-perusahaan tersebut bekerja sebagai market maker ilegal untuk beberapa token mata uang kripto. Mereka diduga memasang pesanan beli dan jual yang sama untuk menciptakan aktivitas pasar palsu.
Praktik ini, yang dikenal sebagai wash trading, membuat token terlihat lebih likuid dan populer.
Akibatnya, investor di luar sana melihat sinyal permintaan palsu dan masuk ke posisi dengan harga yang dinaikkan. DOJ mengatakan perusahaan-perusahaan itu kemudian berencana menjual kepemilikan mereka sendiri ke dalam kekuatan buatan tersebut.
Investigasi tersebut mengaitkan skema-skema itu dengan beberapa dakwaan terpisah yang diajukan antara Maret dan September 2025.
Selain penangkapan baru, dua terdakwa sebelumnya telah mengaku bersalah dalam kasus-kasus terkait. DOJ juga mengonfirmasi bahwa otoritas AS telah mengamankan putusan bersalah yang terkait dengan penyelidikan yang lebih luas.
Sebagian besar dari kasus ini berasal dari operasi FBI yang menyamar.
Menurut DOJ, agen federal membuat beberapa token kripto untuk mengidentifikasi perilaku perdagangan ilegal. Pengaturan ini memungkinkan penyelidik untuk mengamati secara langsung bagaimana dugaan market maker memanipulasi harga dan volume.
DOJ mengatakan para terdakwa mengikuti buku pedoman yang serupa di seluruh skema. Mereka diduga mengoordinasikan perdagangan antar akun-akun yang saling terhubung, membuat pihak yang sama bertindak sebagai pembeli sekaligus penjual.
Akibatnya, token-token tersebut menunjukkan aktivitas yang menyesatkan yang tampak organik bagi pasar.
Selain itu, unit Investigasi Kriminal IRS mendukung penyelidikan tersebut.
Agensi-agensi tersebut berfokus pada penggelembungan volume kripto secara penipuan, sebuah taktik yang semakin ditargetkan oleh regulator. DOJ mencatat bahwa operasi itu secara khusus bertujuan untuk wash trading ilegal di industri kripto.
10 Foreign National Executives and Employees of Four Different Cryptocurrency Financial Services Firms Are Charged by @USAO_NDCA With Orchestrating Fraud Schemes to Artificially Inflate the Trading Volume and Price of Cryptocurrencies. Three defendants, including 2 CEOs, were…
— U.S. Department of Justice – International (@USDOJ_Intl) March 31, 2026
Kasus ini juga membawa sudut penegakan hukum internasional.
Menurut DOJ, otoritas di Singapura membantu menangkap CEO Vortex Gleb Gora, CEO Contrarian Manu Singh, dan Vasu Sharma. Ketiganya kini tetap ditahan di bawah penguasaan federal di Amerika Serikat.
Penangkapan terkait sebelumnya melibatkan karyawan yang terhubung dengan Gotbit, termasuk Antoine Tsao dan Nemanja Popov. Catatan pengadilan yang dikutip oleh DOJ menunjukkan bahwa keduanya kemudian mengaku bersalah dalam proses terpisah.
Dengan demikian, jaksa kini tampaknya membangun kasus pola yang lebih luas seputar layanan manipulasi pasar kripto.
Jika terbukti bersalah, masing-masing terdakwa dapat menghadapi hingga 20 tahun penjara untuk setiap pelanggaran. Mereka juga bisa menghadapi denda hingga $250,000 untuk setiap dakwaan.
Namun, DOJ mencatat bahwa semua terdakwa tetap dianggap tidak bersalah kecuali terbukti bersalah di pengadilan.