Jepang đang masuk lebih dalam ke tahap pengetatan kepatuhan di bidang crypto, dengan fokus kali ini bukan pada persetujuan produk baru atau pemberian izin bursa, melainkan membuat aktivitas aset digital menjadi lebih sulit untuk disembunyikan dibandingkan sebelumnya dari otoritas pajak. Inti dari perubahan ini adalah Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), sebuah mekanisme yang didukung oleh OECD untuk secara otomatis bertukar informasi tentang sejumlah transaksi crypto yang terkait dengan non-residen.
Berdasarkan panduan baru dari National Tax Agency Jepang, kerangka kerja ini akan berlaku mulai 1/1/2026 dan laporan pertama akan jatuh tempo pada tahun 2027. Ini menempatkan Jepang tepat sejalan dengan arus sistem pelaporan lintas batas yang terus berkembang di seluruh dunia, di mana bursa menjadi pusat pengumpulan data, sementara pengguna menjadi pihak yang harus mengungkapkan identitas serta domisili pajak mereka dengan jelas.
Dalam praktik operasional, penyedia layanan crypto di Jepang harus memverifikasi domisili pajak pengguna, mengumpulkan self-certification, dan melaporkan informasi terkait transaksi crypto yang termasuk dalam ruang lingkup ketentuan. Data yang diperlukan mencakup nama, alamat, wilayah domisili, nomor pajak luar negeri, jenis aset digital, serta total nilai transaksi.
Yang patut dicatat, ini bukan mekanisme pengawasan publik yang mencakup seluruh pengguna domestik, tetapi tetap saja mengubah secara signifikan infrastruktur kepatuhan pasar. Ketika bursa harus menstandarkan verifikasi domisili, penyimpanan berkas, dan pelaporan tahunan, crypto akan semakin menyerupai pasar keuangan yang diawasi ketat, bukan lagi ruang yang hampir sepenuhnya terpisah seperti sebelumnya.
Sinyal dari Jepang cukup jelas: crypto masih boleh ada dan berkembang, tetapi tidak lagi menjadi wilayah abu-abu yang mudah di balik anonimitas. Bagi pengguna, ini berarti akses ke bursa berlisensi akan disertai tuntutan yang serupa dengan perbankan tradisional: identifikasi, klasifikasi domisili pajak, menyimpan catatan, serta siap untuk pelaporan lintas batas.