Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), tujuan untuk memperjelas sikapnya terhadap jenis stablecoin tertentu, menerbitkan panduan baru dan menciptakan istilah regulasi baru: "Stablecoin yang Dicakup".
Menurut pernyataan dari Departemen Pembiayaan Perusahaan SEC, Stablecoin yang Dicakup didefinisikan sebagai aset digital berikut:
Mempertahankan pegs satu-ke-satu ke Dolar AS,
Dapat digunakan satu banding satu terhadap Dolar AS dan
Didukung oleh aset cadangan yang memiliki nilai dolar yang setara dengan atau melebihi total nilai stablecoin yang beredar, dengan risiko rendah dan likuiditas tinggi.
Panduan menjelaskan bahwa jenis stablecoin ini tidak dianggap sebagai kontrak investasi dan oleh karena itu tidak berada dalam yurisdiksi Komisi Sekuritas dan Bursa.
SEC memberikan kejelasan yang telah lama ditunggu-tunggu bagi penerbit dan peserta pasar yang beroperasi di sektor stablecoin yang dipatok pada dolar, dengan mengatakan, "Stablecoin yang dijamin tidak termasuk dalam penawaran dan penjualan sekuritas."
Namun, pernyataan Komisi tidak berlaku untuk stablecoin algoritmik, stablecoin yang memberikan imbal hasil, atau aset digital lainnya yang dipatok pada nilai di luar USD. Secara khusus, SEC tidak memberikan penentuan sekuritas untuk kategori lain ini dan meninggalkan status regulasi mereka dalam ketidakpastian.
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Manajemen SEC yang baru telah membuat salah satu keputusan pertama mereka untuk Mata Uang Kripto!
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), tujuan untuk memperjelas sikapnya terhadap jenis stablecoin tertentu, menerbitkan panduan baru dan menciptakan istilah regulasi baru: "Stablecoin yang Dicakup".
Menurut pernyataan dari Departemen Pembiayaan Perusahaan SEC, Stablecoin yang Dicakup didefinisikan sebagai aset digital berikut:
Panduan menjelaskan bahwa jenis stablecoin ini tidak dianggap sebagai kontrak investasi dan oleh karena itu tidak berada dalam yurisdiksi Komisi Sekuritas dan Bursa.
SEC memberikan kejelasan yang telah lama ditunggu-tunggu bagi penerbit dan peserta pasar yang beroperasi di sektor stablecoin yang dipatok pada dolar, dengan mengatakan, "Stablecoin yang dijamin tidak termasuk dalam penawaran dan penjualan sekuritas."
Namun, pernyataan Komisi tidak berlaku untuk stablecoin algoritmik, stablecoin yang memberikan imbal hasil, atau aset digital lainnya yang dipatok pada nilai di luar USD. Secara khusus, SEC tidak memberikan penentuan sekuritas untuk kategori lain ini dan meninggalkan status regulasi mereka dalam ketidakpastian.