Pengawasan Web3 Singapura Diperketat, Industri Menghadapi Tantangan Baru
baru-baru ini, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengeluarkan dokumen tanggapan terhadap regulasi baru untuk penyedia layanan token digital (DTSP), yang menarik perhatian luas dari industri. Regulasi baru ini, yang akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025, dianggap sebagai pengetatan yang signifikan terhadap industri Web3.
Singapura telah lama dianggap sebagai surga Web3 global, terutama berkat kebijakan pajak capital gain nol, mekanisme sandbox regulasi yang sempurna, serta lingkungan bakat yang unggul. Sebagai pusat keuangan Asia, Singapura memiliki cadangan talenta teknologi dan keuangan yang kaya, ditambah dengan keuntungan perpaduan budaya Timur dan Barat, menarik banyak perusahaan dan pengusaha Web3 untuk menetap.
Namun, serangkaian peristiwa negatif baru-baru ini, seperti keruntuhan FTX, telah memberikan tekanan besar pada otoritas regulasi Singapura. Inti dari peraturan baru adalah mewajibkan individu atau perusahaan yang terdaftar atau beroperasi utama di Singapura dan menyediakan layanan token digital kepada pelanggan luar negeri untuk memperoleh lisensi. Ini mencakup berbagai aspek seperti pertukaran aset virtual dengan mata uang fiat, transfer, pembayaran, penyimpanan, penerbitan perwakilan, penjualan, layanan perantara, dan saran investasi.
Untuk area abu-abu seperti bekerja dari rumah, tanggapan MAS masih memiliki ambiguitas. Secara umum, jika karyawan perusahaan asing menyelesaikan pekerjaan internal di Singapura, tidak memerlukan lisensi; tetapi jika memberikan layanan kepada klien luar negeri di Singapura, maka mungkin perlu mengajukan lisensi.
Tiga motivasi utama dari pengetatan regulasi kali ini adalah: pertama, mendorong standardisasi pasar dan menarik dana yang patuh; kedua, merespons kejadian negatif baru-baru ini untuk mempertahankan citra pusat keuangan Singapura; ketiga, meningkatkan ambang batas industri dan mendorong perkembangan lembaga besar yang patuh.
Dalam konteks pengaturan Web3 yang semakin ketat di seluruh dunia, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab juga sedang aktif menyesuaikan kebijakan. Bagi pelaku Web3, ke depan mungkin perlu lebih fleksibel dalam memilih daerah yang ramah terhadap kepatuhan. Meskipun Singapura masih menjadi pilihan penting, namun Hong Kong, Malaysia, dan daerah lainnya juga sedang muncul sebagai pusat Web3 yang baru.
Secara keseluruhan, pengetatan regulasi kali ini mencerminkan bahwa industri Web3 sedang menuju kedewasaan. Meskipun mungkin akan menghapus beberapa proyek kecil atau yang tidak sesuai, tetapi dalam jangka panjang, ini menguntungkan untuk mendorong industri menuju arah yang lebih teratur dan berkelanjutan.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Singapura memperketat regulasi Web3, kemungkinan percepatan restrukturisasi industri.
Pengawasan Web3 Singapura Diperketat, Industri Menghadapi Tantangan Baru
baru-baru ini, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengeluarkan dokumen tanggapan terhadap regulasi baru untuk penyedia layanan token digital (DTSP), yang menarik perhatian luas dari industri. Regulasi baru ini, yang akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025, dianggap sebagai pengetatan yang signifikan terhadap industri Web3.
Singapura telah lama dianggap sebagai surga Web3 global, terutama berkat kebijakan pajak capital gain nol, mekanisme sandbox regulasi yang sempurna, serta lingkungan bakat yang unggul. Sebagai pusat keuangan Asia, Singapura memiliki cadangan talenta teknologi dan keuangan yang kaya, ditambah dengan keuntungan perpaduan budaya Timur dan Barat, menarik banyak perusahaan dan pengusaha Web3 untuk menetap.
Namun, serangkaian peristiwa negatif baru-baru ini, seperti keruntuhan FTX, telah memberikan tekanan besar pada otoritas regulasi Singapura. Inti dari peraturan baru adalah mewajibkan individu atau perusahaan yang terdaftar atau beroperasi utama di Singapura dan menyediakan layanan token digital kepada pelanggan luar negeri untuk memperoleh lisensi. Ini mencakup berbagai aspek seperti pertukaran aset virtual dengan mata uang fiat, transfer, pembayaran, penyimpanan, penerbitan perwakilan, penjualan, layanan perantara, dan saran investasi.
Untuk area abu-abu seperti bekerja dari rumah, tanggapan MAS masih memiliki ambiguitas. Secara umum, jika karyawan perusahaan asing menyelesaikan pekerjaan internal di Singapura, tidak memerlukan lisensi; tetapi jika memberikan layanan kepada klien luar negeri di Singapura, maka mungkin perlu mengajukan lisensi.
Tiga motivasi utama dari pengetatan regulasi kali ini adalah: pertama, mendorong standardisasi pasar dan menarik dana yang patuh; kedua, merespons kejadian negatif baru-baru ini untuk mempertahankan citra pusat keuangan Singapura; ketiga, meningkatkan ambang batas industri dan mendorong perkembangan lembaga besar yang patuh.
Dalam konteks pengaturan Web3 yang semakin ketat di seluruh dunia, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab juga sedang aktif menyesuaikan kebijakan. Bagi pelaku Web3, ke depan mungkin perlu lebih fleksibel dalam memilih daerah yang ramah terhadap kepatuhan. Meskipun Singapura masih menjadi pilihan penting, namun Hong Kong, Malaysia, dan daerah lainnya juga sedang muncul sebagai pusat Web3 yang baru.
Secara keseluruhan, pengetatan regulasi kali ini mencerminkan bahwa industri Web3 sedang menuju kedewasaan. Meskipun mungkin akan menghapus beberapa proyek kecil atau yang tidak sesuai, tetapi dalam jangka panjang, ini menguntungkan untuk mendorong industri menuju arah yang lebih teratur dan berkelanjutan.