Bank of Tanzania (BoT) telah menerbitkan persyaratan baru yang bertujuan melindungi peminjam dari praktik pinjaman digital yang menyalahgunakan oleh lembaga keuangan mikro tingkat-2.
Menurut bank, persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen dengan mengurangi praktik pinjaman yang menyalahgunakan dan meningkatkan transparansi di pasar pinjaman digital.
Selain itu, BOT berupaya memperkuat reputasi industri, membangun kepercayaan konsumen, dan memastikan lingkungan yang aman bagi peminjam maupun pemberi pinjaman di sektor keuangan mikro digital.
Akibatnya, pemberi pinjaman digital diharuskan menampilkan secara jelas:
Tingkat bunga
Biaya
Tarif
Denda pembayaran
Batas pinjaman, dan
Jangka waktu produk
di platform mereka untuk membantu pelanggan membuat keputusan yang tepat saat mengajukan pinjaman.
Platform pinjaman digital juga harus melindungi data pelanggan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta menunjukkan nama penyedia layanan keuangan mikro yang terdaftar oleh bank sentral.
“Penyedia layanan keuangan mikro harus memiliki platform pinjaman yang kokoh dan aman untuk melakukan operasi pinjaman digital dengan produk terkait.
Platform tersebut harus tersedia dan dapat diuji,” kata Bank of Tanzania.
Platform juga harus menggunakan bahasa Kiswahili atau Inggris yang jelas dan sederhana, menyediakan informasi kontak seperti nomor telepon dan alamat email, serta mempekerjakan staf yang berpengetahuan dan mahir dalam ICT untuk memberikan dukungan teknis kepada pelanggan.
“Pemberi pinjaman layanan keuangan mikro yang telah memperoleh surat tidak keberatan dari Bank untuk menawarkan produk dan layanan pinjaman digital, tidak boleh mengoperasikan lebih dari satu platform digital,” ujar Bank.
“Namun, sebuah platform pinjaman digital dapat menawarkan lebih dari satu produk atau layanan pinjaman digital,” lanjutnya.
Bank juga memperingatkan lembaga keuangan mikro agar tidak mengakses daftar kontak pelanggan atau akun media sosial mereka, karena Bank of Tanzania percaya tindakan tersebut dapat digunakan untuk mengganggu pelanggan dalam kasus keterlambatan pembayaran pinjaman.
Penyedia layanan keuangan mikro berizin yang ada dan bermaksud menawarkan produk dan layanan pinjaman digital, diwajibkan mengajukan permohonan kepada Bank untuk mendapatkan surat tidak keberatan.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
PERATURAN | Platform Pinjaman Digital Sekarang Harus Menunjukkan Bahwa Mereka Terdaftar oleh Regulator, Kata Bank of Tanzania
Bank of Tanzania (BoT) telah menerbitkan persyaratan baru yang bertujuan melindungi peminjam dari praktik pinjaman digital yang menyalahgunakan oleh lembaga keuangan mikro tingkat-2.
Menurut bank, persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen dengan mengurangi praktik pinjaman yang menyalahgunakan dan meningkatkan transparansi di pasar pinjaman digital.
Selain itu, BOT berupaya memperkuat reputasi industri, membangun kepercayaan konsumen, dan memastikan lingkungan yang aman bagi peminjam maupun pemberi pinjaman di sektor keuangan mikro digital.
Akibatnya, pemberi pinjaman digital diharuskan menampilkan secara jelas:
di platform mereka untuk membantu pelanggan membuat keputusan yang tepat saat mengajukan pinjaman.
Platform pinjaman digital juga harus melindungi data pelanggan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta menunjukkan nama penyedia layanan keuangan mikro yang terdaftar oleh bank sentral.
“Penyedia layanan keuangan mikro harus memiliki platform pinjaman yang kokoh dan aman untuk melakukan operasi pinjaman digital dengan produk terkait.
Platform tersebut harus tersedia dan dapat diuji,” kata Bank of Tanzania.
Platform juga harus menggunakan bahasa Kiswahili atau Inggris yang jelas dan sederhana, menyediakan informasi kontak seperti nomor telepon dan alamat email, serta mempekerjakan staf yang berpengetahuan dan mahir dalam ICT untuk memberikan dukungan teknis kepada pelanggan.
“Pemberi pinjaman layanan keuangan mikro yang telah memperoleh surat tidak keberatan dari Bank untuk menawarkan produk dan layanan pinjaman digital, tidak boleh mengoperasikan lebih dari satu platform digital,” ujar Bank.
“Namun, sebuah platform pinjaman digital dapat menawarkan lebih dari satu produk atau layanan pinjaman digital,” lanjutnya.
Bank juga memperingatkan lembaga keuangan mikro agar tidak mengakses daftar kontak pelanggan atau akun media sosial mereka, karena Bank of Tanzania percaya tindakan tersebut dapat digunakan untuk mengganggu pelanggan dalam kasus keterlambatan pembayaran pinjaman.
Penyedia layanan keuangan mikro berizin yang ada dan bermaksud menawarkan produk dan layanan pinjaman digital, diwajibkan mengajukan permohonan kepada Bank untuk mendapatkan surat tidak keberatan.