Amerika Serikat dan Undang-Undang Baru Cryptocurrency "CLARITY" Mengungkap: Apakah Dunia Kripto Akan "Berubah"?
【Pengantar Sederhana】"Undang-Undang CLARITY 2025" adalah tonggak sejarah pengaturan cryptocurrency di Amerika Serikat.
Artikel ini menganalisis secara mendalam bagaimana undang-undang ini mengklasifikasikan aset digital menjadi komoditas digital, aset terbatas, dan stablecoin melalui kategori fungsional, serta menjelaskan pembagian wewenang antara CFTC dan SEC. Undang-undang ini bertujuan menghilangkan ketidakjelasan hukum yang telah berlangsung lama, dengan memperkenalkan standar "blockchain matang" untuk memberikan jalur kepatuhan yang jelas bagi industri.
Ini tidak hanya menyangkut apakah Amerika Serikat dapat merebut kembali kepemimpinan inovasi digital, tetapi juga akan mengubah pola kompetisi pasar kripto global melalui pengenalan modal institusional.
Selengkapnya silakan lihat:
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Amerika Serikat dan Undang-Undang Baru Cryptocurrency "CLARITY" Mengungkap: Apakah Dunia Kripto Akan "Berubah"?
【Pengantar Sederhana】"Undang-Undang CLARITY 2025" adalah tonggak sejarah pengaturan cryptocurrency di Amerika Serikat.
Artikel ini menganalisis secara mendalam bagaimana undang-undang ini mengklasifikasikan aset digital menjadi komoditas digital, aset terbatas, dan stablecoin melalui kategori fungsional, serta menjelaskan pembagian wewenang antara CFTC dan SEC. Undang-undang ini bertujuan menghilangkan ketidakjelasan hukum yang telah berlangsung lama, dengan memperkenalkan standar "blockchain matang" untuk memberikan jalur kepatuhan yang jelas bagi industri.
Ini tidak hanya menyangkut apakah Amerika Serikat dapat merebut kembali kepemimpinan inovasi digital, tetapi juga akan mengubah pola kompetisi pasar kripto global melalui pengenalan modal institusional.
Selengkapnya silakan lihat: