Presiden Trump Mengumumkan Peningkatan Tarif Global Menjadi 10% Menyusul Putusan Mahkamah Agung AS
Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa selama masa darurat nasional, tidak dapat memberlakukan tarif menggunakan kekuasaan darurat negara.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Presiden Trump Mengumumkan Peningkatan Tarif Global Menjadi 10% Menyusul Putusan Mahkamah Agung AS
Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa selama masa darurat nasional, tidak dapat memberlakukan tarif menggunakan kekuasaan darurat negara.