【比推】Menurut laporan, hingga tahun ini, pajak tahunan Aset Kripto di Indonesia berkisar antara 50 hingga 60 triliun rupiah (sekitar 31,25 hingga 36,40 juta dolar AS). Di antaranya, pada tahun 2022, pajak yang diterima pada tahun pertama adalah 24,6 triliun rupiah, pada tahun 2023 turun menjadi 22 triliun rupiah, pada tahun 2024 meningkat pesat menjadi 62 triliun rupiah, dan hingga tahun 2025 telah diterima 11,5 triliun rupiah.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini memperbarui kebijakan regulasi Aset Kripto, menaikkan tarif pajak untuk platform luar negeri menjadi 1%, sementara tarif pajak untuk platform domestik disesuaikan menjadi 0,21%, sekaligus menghapus pajak pertambahan nilai bagi pembeli, dan mengklasifikasikan kembali aset enkripsi sebagai aset keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Saat ini, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah melampaui 20 juta, melebihi jumlah investor di pasar saham lokal. Departemen pajak menunjukkan bahwa fluktuasi harga aset kripto akan tetap mempengaruhi kinerja pajak di masa depan.