Menurut berita dari bot Gate.io, berdasarkan pengumuman Komite Bea Cukai dan Tarif Negara Dewan Negara, China memutuskan untuk mengenakan tarif tambahan sebesar 34% terhadap semua barang impor yang berasal dari Amerika Serikat, mulai dari 10 April 2025 pukul 12:01.
Pengenaan tarif tambahan ini adalah sebagai respons terhadap pengumuman pihak AS pada 2 April tentang pengenaan “tarif setara” terhadap produk China. Tindakan pihak AS tidak sesuai dengan aturan perdagangan internasional dan merugikan hak dan kepentingan sah pihak China.
Pengumuman juga menjelaskan bahwa pajak tambahan kali ini tidak mencakup kebijakan pembebasan pajak dan pengurangan pajak yang berlaku. Barang-barang yang diberangkatkan sebelum 10 April dan tiba sebelum 13 Mei tidak termasuk dalam cakupan pajak tambahan ini.
Sumber berita: Wu Shuo