Komisi Keuangan Korea Selatan melonggarkan pembatasan perdagangan aset virtual sambil memperkuat peraturan pengawasan yang baru.

GateNews

Bot berita Gate.io melaporkan bahwa Komisi Keuangan Korea Selatan telah mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan lembaga non-profit dan pertukaran aset virtual untuk secara sah menjual aset virtual yang mereka miliki mulai bulan Juni. Kebijakan ini mengharuskan lembaga untuk membentuk mekanisme peninjauan internal dan memperkuat pemeriksaan AML.

Dalam ketentuan spesifik, aset donasi kripto yang diterima oleh organisasi non-profit harus “segera diuangkan”, dan transaksi hanya terbatas pada mata uang utama di pertukaran won Korea. Selain itu, pemerintah Korea akan mulai menerapkan langkah-langkah regulasi baru pada 1 Juni, menetapkan standar minimum untuk volume sirkulasi untuk koin yang baru terdaftar, dan membatasi perintah harga pasar pada tahap awal peluncuran untuk mengatur perilaku “penarikan koin” serta transaksi koin zombie dan koin meme.

Lihat Asli
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar