Seorang wanita di Korea Selatan dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena mencuri 500.000 dolar AS Aset Kripto milik pacarnya.

DailyNews

PANews 16 Mei melaporkan, seorang wanita Korea berusia 40-an dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Distrik Jeju karena secara diam-diam mentransfer Aset Kripto senilai 700 juta won (50 ribu dolar AS) milik pacarnya ke namanya sendiri. Pada bulan Januari tahun ini, ia mentransfer dana tersebut tanpa sepengetahuan pacarnya, dan pengadilan menyatakan bahwa ia melakukan tindak penipuan.

Lihat Asli
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar