Pengadilan Tinggi Madras Menyatakan Mata Uang Kripto Sebagai Properti Di Bawah Hukum India, Memperkuat Klarifikasi Hukum...

Pengadilan Tinggi Madras memutuskan bahwa cryptocurrency adalah properti menurut hukum India, memberikan hak kepemilikan hukum kepada para investor.

Kepemilikan XRP dinyatakan terpisah dari aset Ethereum yang diretas, melindungi dana investor dalam kasus WazirX.

Pengadilan mengarahkan perusahaan crypto untuk menjaga dana klien terpisah dan mengikuti standar audit dan KYC yang ketat.

Pengadilan Madras telah memutuskan bahwa cryptocurrency, seperti XRP, dianggap sebagai properti di India. Putusan ini dijatuhkan oleh Hakim N. Anand Venkatesh, yang merupakan kemajuan hukum yang signifikan dalam ekonomi digital India. Menurut Pengadilan, cryptocurrency dapat dimiliki, ditransfer, dan disimpan dalam kepercayaan, seperti aset bergerak lainnya.

Kasus ini disebabkan oleh konflik yang berkaitan dengan bursa WazirX, yang dijalankan oleh Zanmai Labs Pvt. Ltd. Pada Januari 2024, seorang investor membeli 3.532,30 koin XRP seharga 1.98.516 INR. Pada bulan Juli, beberapa bulan kemudian, situs tersebut diserang, mengakibatkan hilangnya 230 juta Ethereum dan token ERC-20. Setelah pelanggaran tersebut, WazirX terpaksa membekukan sejumlah akun pengguna, termasuk akun investor tersebut. Pada bulan November, WazirX meluncurkan DEX untuk meningkatkan keamanan pengguna setelah $235M serangan, mengatasi kekhawatiran bursa terpusat.

Perselisihan Hukum dan Yurisdiksi

Investor tersebut mengklaim bahwa kepemilikan XRP-nya terpisah dari aset berbasis Ethereum yang dicuri. Dia berpendapat bahwa bursa memegang token-nya dalam kepercayaan dan meminta perlindungan hukum di bawah Pasal 9 Undang-Undang Arbitrase dan Rekonsiliasi, 1996. Zanmai Labs menentang klaim tersebut, menyatakan bahwa perusahaan induknya yang berbasis di Singapura, Zettai Pte Ltd, berada di bawah perintah pengadilan asing yang mengharuskan pembagian kerugian di antara pengguna.

Hakim Venkatesh menolak argumen ini. Ia berpendapat bahwa pengadilan India memiliki yurisdiksi karena transaksi investor berasal dari Chennai menggunakan akun bank India. Pengadilan merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam kasus PASL Wind Solutions Pvt Ltd v. GE Power Conversion India Pvt Ltd (2021) untuk menegaskan bahwa pengadilan India dapat melindungi aset yang terletak di dalam India, bahkan ketika arbitrase terjadi di luar negeri.

Interpretasi Pengadilan terhadap Cryptocurrency

Hakim menyoroti bahwa cryptocurrency memiliki karakteristik sebagai properti. Mereka dapat diidentifikasi, ditransfer, dan dikelola melalui kunci pribadi. Dia menyebutkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1961, Pasal 2(47A), yang mendefinisikan cryptocurrency sebagai aset digital virtual. Pengadilan menemukan bahwa kepemilikan XRP tidak dikelola oleh serangan siber WazirX karena token berbasis Ethereum adalah satu-satunya yang terpengaruh.

Menurut Hakim Venkatesh, aset digital di India tidak dapat lagi diklasifikasikan sebagai alat spekulatif. Sebaliknya, mereka mewakili bentuk properti yang sah dengan hak kepemilikan yang terukur. Putusan ini menjelaskan bahwa cryptocurrency dapat dimiliki, dinikmati, dan dipindahkan seperti aset lain yang diakui.

Implikasi untuk Tata Kelola Crypto

Pengadilan juga membahas tata kelola perusahaan di sektor kripto. Hakim Venkatesh mengamati bahwa transaksi harus memiliki akun klien yang terpisah dan audit secara mandiri. Ia menambahkan bahwa praktik KYC yang kuat dan pencegahan pencucian uang diperlukan di industri ini untuk membuat mereka bertanggung jawab.

Putusan tersebut membedakan antara entitas India dan asing dalam operasi crypto. Zanmai Labs, yang terdaftar di Unit Intelijen Keuangan India, diakui sebagai operator yang berwenang, berbeda dengan perusahaan induknya di Singapura. Putusan ini menetapkan preseden untuk pengakuan aset digital dalam kerangka hukum India dan memperkuat perlindungan investor di pasar aset virtual.

XRP0.8%
ETH1.12%
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)