CoinVoice terbaru melaporkan, para ahli dari Fakultas Hukum Universitas Normal Beijing, Lu Jianping dan Liu Jia, dalam artikel penelitian yang diterbitkan menyatakan bahwa kebijakan larangan yang ada saat ini di Tiongkok tidak hanya gagal menangani risiko inheren dari Uang Virtual secara memadai, tetapi juga memperburuk tren perdagangan Uang Virtual yang bersifat bawah tanah dan lintas batas, menciptakan situasi risiko sisa yang unik.
Kedua ahli menyarankan untuk mempercepat perumusan Undang-Undang Properti Digital, mengkarakterisasi mata uang virtual sebagai komoditas non-finansial, dan memasukkannya dalam pengelolaan perilaku investasi luar negeri individu melalui pengawasan ganda berbasis skenario. Pada saat yang sama, direkomendasikan untuk meningkatkan ketentuan yang relevan dari Undang-Undang Anti Pencucian Uang, memasukkan penyedia layanan aset virtual dalam lingkup lembaga non-keuangan tertentu, memperkuat pengawasan transaksi keuangan terdesentralisasi (DeFi) dan transaksi peer-to-peer (P2P), dan membangun dan meningkatkan mekanisme pemulihan dan pembuangan yang relevan. [Tautan asli]
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
CoinVoice terbaru melaporkan, para ahli dari Fakultas Hukum Universitas Normal Beijing, Lu Jianping dan Liu Jia, dalam artikel penelitian yang diterbitkan menyatakan bahwa kebijakan larangan yang ada saat ini di Tiongkok tidak hanya gagal menangani risiko inheren dari Uang Virtual secara memadai, tetapi juga memperburuk tren perdagangan Uang Virtual yang bersifat bawah tanah dan lintas batas, menciptakan situasi risiko sisa yang unik.
Kedua ahli menyarankan untuk mempercepat perumusan Undang-Undang Properti Digital, mengkarakterisasi mata uang virtual sebagai komoditas non-finansial, dan memasukkannya dalam pengelolaan perilaku investasi luar negeri individu melalui pengawasan ganda berbasis skenario. Pada saat yang sama, direkomendasikan untuk meningkatkan ketentuan yang relevan dari Undang-Undang Anti Pencucian Uang, memasukkan penyedia layanan aset virtual dalam lingkup lembaga non-keuangan tertentu, memperkuat pengawasan transaksi keuangan terdesentralisasi (DeFi) dan transaksi peer-to-peer (P2P), dan membangun dan meningkatkan mekanisme pemulihan dan pembuangan yang relevan. [Tautan asli]