Berita dari Mars Finance, menurut laporan dari Kantor Berita Nasional Belarus, Presiden Belarus Alexander Lukashenko telah menandatangani Peraturan No. 19 tentang “Beberapa Masalah Pengaturan di Bidang Perbankan Cryptocurrency dan Token Digital”. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat citra negara sebagai negara terkemuka di bidang teknologi informasi keuangan dan menciptakan kondisi untuk operasional “bank cryptocurrency” di negara tersebut. Berdasarkan peraturan tersebut, “bank cryptocurrency” didefinisikan sebagai perusahaan saham yang diizinkan untuk menggabungkan penggunaan token digital dalam kegiatan bisnisnya, serta melakukan operasi perbankan, pembayaran, dan operasi keuangan terkait lainnya. Untuk masuk ke pasar, bank kripto harus memiliki status sebagai perusahaan residensi di taman teknologi tinggi dan terdaftar dalam daftar pendaftaran bank kripto oleh bank nasional. Saat menjalankan bisnis, mereka harus mematuhi persyaratan regulasi yang berlaku untuk lembaga keuangan kredit non-perbankan dan melaksanakan keputusan Dewan Pengawas taman teknologi tinggi.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Presiden Belarus menandatangani peraturan yang mengizinkan pendirian bank cryptocurrency
Berita dari Mars Finance, menurut laporan dari Kantor Berita Nasional Belarus, Presiden Belarus Alexander Lukashenko telah menandatangani Peraturan No. 19 tentang “Beberapa Masalah Pengaturan di Bidang Perbankan Cryptocurrency dan Token Digital”. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat citra negara sebagai negara terkemuka di bidang teknologi informasi keuangan dan menciptakan kondisi untuk operasional “bank cryptocurrency” di negara tersebut. Berdasarkan peraturan tersebut, “bank cryptocurrency” didefinisikan sebagai perusahaan saham yang diizinkan untuk menggabungkan penggunaan token digital dalam kegiatan bisnisnya, serta melakukan operasi perbankan, pembayaran, dan operasi keuangan terkait lainnya. Untuk masuk ke pasar, bank kripto harus memiliki status sebagai perusahaan residensi di taman teknologi tinggi dan terdaftar dalam daftar pendaftaran bank kripto oleh bank nasional. Saat menjalankan bisnis, mereka harus mematuhi persyaratan regulasi yang berlaku untuk lembaga keuangan kredit non-perbankan dan melaksanakan keputusan Dewan Pengawas taman teknologi tinggi.