
Cross trading merupakan praktik di cryptocurrency exchanges yang semakin diperhatikan karena karakteristiknya yang khas serta potensi dampaknya bagi para trader. Artikel ini mengulas konsep cross trading, mekanismenya, tujuan, dan risiko yang menyertainya.
Cross trade adalah proses di mana order beli dan jual atas aset yang sama dipasangkan langsung antara klien tanpa melalui order book publik. Berbeda dengan transaksi pada platform terpusat yang order-nya dapat dilihat dan dipasangkan secara terbuka, cross trade berlangsung di luar catatan publik. Hanya broker yang memfasilitasi transaksi inilah yang mengetahui detail perdagangan tersebut.
Pada cross trade, broker atau manajer portofolio secara langsung menukar cryptocurrencies antar dua akun di bawah pengelolaan mereka. Proses ini bisa terjadi dalam akun terkelola milik klien internal atau bahkan lintas platform apabila terdapat peluang yang menarik. Karakteristik utama cross trade yakni melewati prosedur order book standar dan tidak melepaskan cryptocurrency ke pasar publik.
Walaupun banyak platform terpusat yang tidak mengizinkan praktik ini, beberapa tetap menerima cross trade yang difasilitasi broker asalkan detail transaksi disampaikan secara transparan dan segera. Dengan demikian, broker dapat memperoleh manfaat cross trade sekaligus menjaga tingkat transparansi tertentu.
Cross trading memiliki sejumlah tujuan di pasar cryptocurrency:
Efisiensi: Cross trade biasanya lebih cepat dan hemat biaya dibanding trading melalui order book konvensional, karena menghindari biaya platform dan memberikan kepastian transaksi secara instan.
Stabilitas harga: Dengan menahan transfer besar di luar order book publik, cross trading berperan dalam menekan volatilitas harga aset kripto.
Peluang arbitrase: Broker dapat memanfaatkan cross trading untuk mengambil keuntungan dari selisih harga kecil antar platform crypto, sekaligus mengatur suplai dan permintaan di pasar.
Di balik manfaatnya, cross trading juga mengandung berbagai risiko:
Minim transparansi: Karena berlangsung di luar catatan publik, peserta mungkin tidak mengetahui apakah harga yang diterima sudah optimal sesuai kondisi pasar.
Risiko counterparty: Trader harus mempercayai broker atau manajer portofolio dalam mengeksekusi cross trade secara legal dan adil.
Dampak pasar: Kerahasiaan cross trade dapat membuat data suplai tertutup dan menutup peluang transaksi bagi pelaku pasar lain.
Potensi manipulasi: Kurangnya transparansi dalam cross trade kerap dianggap membuka peluang praktik manipulasi pasar.
Cross trading di pasar cryptocurrency menghadirkan keunggulan sekaligus risiko. Selain menawarkan efisiensi dan stabilitas harga, praktik ini juga menimbulkan isu terkait transparansi dan keadilan. Seiring perkembangan pasar crypto, trader dan regulator perlu memahami dampak cross trading serta berupaya menyeimbangkan manfaatnya dengan perlindungan yang memadai. Tujuan akhirnya adalah membangun ekosistem perdagangan cryptocurrency yang efisien dan transparan, sehingga integritas pasar tetap terjaga untuk seluruh peserta.
Cross trading mencocokkan order beli dan jual atas aset yang sama secara privat antar klien tanpa pengungkapan publik. Langkah ini memungkinkan trader melakukan transaksi secara tertutup.
Cross trade harus memenuhi ketentuan Rule 17a-7, memastikan eksekusi secara adil dan pada nilai wajar. Transaksi ini wajib mematuhi kebijakan perusahaan investasi dan regulasi SEC.











