2026-04-23 05:13:04
Parlemen Turki Melarang Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun, Undang-Undang Baru Mulai Berlaku dalam Enam Bulan
Turki meloloskan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah 15 tahun membuat akun media sosial; enam bulan setelah publikasi, aturan tersebut mulai berlaku. Platform harus memverifikasi usia dan memoderasi konten, sementara orang tua mendapatkan kekuatan untuk membatasi penggunaan dan memantau pembelian.
Parlemen Turki telah menyetujui legislasi yang melarang akun media sosial bagi siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun, menunggu persetujuan presiden. Legislasi ini akan mulai berlaku enam bulan setelah publikasi, mengharuskan verifikasi usia dan moderasi yang lebih ketat, sekaligus memperluas kontrol orang tua atas pengaturan, pembelian, dan waktu layar.